Satgas PASTI Hentikan 796 Entitas Keuangan Ilegal pada Akhir 2024

Ilustrasi pemberantan entitas keuangan ilegal. (dok.chatgpt)

ESG News – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menghentikan 796 entitas ilegal sepanjang Oktober hingga Desember 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari ancaman kerugian yang ditimbulkan oleh berbagai aktivitas keuangan ilegal.

Dari total entitas yang dihentikan, sebanyak 543 merupakan pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi. Selain itu, ditemukan 44 konten yang menawarkan pinjaman pribadi (pinpri) yang melanggar ketentuan, termasuk penyalahgunaan data pribadi. Satgas PASTI juga memblokir 201 penawaran investasi ilegal yang menggunakan modus penipuan dengan menyamar atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial dari entitas yang telah berizin.

Satgas PASTI turut mengidentifikasi delapan entitas yang menawarkan investasi ilegal atau kegiatan keuangan tanpa izin. Di antaranya adalah PT Comfort DG Corporation yang menawarkan kerja paruh waktu, CCS Compleo dengan penawaran investasi, serta Komunitas Cerdas Financial yang mengoperasikan arisan online melalui Facebook. Selain itu, ditemukan platform investasi cryptocurrency seperti Xender RC Investment dan Bursa ZUHYX, serta entitas lain seperti PT SAI Technology Group dan PT NITG Teknologi Indonesia yang menawarkan penghasilan berbasis teknologi AI.

Sejak tahun 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan sebanyak 12.185 entitas ilegal, yang meliputi 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Peringatan terhadap Pinjaman Online Ilegal dan Impersonation

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap aktivitas pinjaman daring ilegal maupun penawaran investasi dengan modus impersonation, khususnya di media sosial seperti Telegram. Risiko dari aktivitas ini termasuk kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi.

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 614 nomor WhatsApp yang digunakan oleh debt collector pinjaman daring ilegal untuk melakukan ancaman, intimidasi, dan tindakan melanggar hukum lainnya. Untuk mengatasi hal ini, Satgas PASTI telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI guna memblokir nomor-nomor tersebut, sekaligus menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

Peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen di sektor keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mulai beroperasi sejak 22 November 2024. IASC, yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian, lembaga, dan asosiasi industri terkait, berfungsi sebagai pusat koordinasi dalam menangani kasus penipuan keuangan.

Dalam dua bulan pertama operasinya hingga 22 Januari 2025, IASC telah menerima 30.124 laporan kasus penipuan. Dari 49.095 rekening yang dilaporkan terkait penipuan, sebanyak 14.099 rekening telah diblokir, atau sekitar 28,72 persen. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp476,6 miliar, dan sekitar Rp96 miliar dana berhasil diblokir untuk mengurangi dampak kerugian.

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat penanganan kasus penipuan, termasuk menunda transaksi mencurigakan, memblokir rekening terkait, mengidentifikasi pelaku, mengupayakan pengembalian dana korban, serta mendukung proses penegakan hukum.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan kasusnya melalui situs resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id, dengan melampirkan bukti pendukung yang relevan. (RO/ESG-1)

Related posts