Sah, Kini Emiten bisa Buyback Saham Tanpa RUPS untuk Stabilkan Pasar Modal

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi saat berbicara pada kuliah umum di Universitas Andalas. (dok.OJK)

ESG News- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan. Kebijakan ini memungkinkan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), guna menstabilkan harga saham dan meningkatkan kepercayaan investor di tengah tekanan pasar.

Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons terhadap tekanan yang dialami perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan signifikan, dengan total koreksi sebesar 1.682 poin atau 21,28% per 18 Maret 2025 dari titik tertingginya sepanjang tahun.

“Kondisi ini telah memenuhi kriteria sebagai pasar yang berfluktuasi secara signifikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3).

Detail Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS

OJK telah menyampaikan kebijakan ini kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi tertanggal 18 Maret 2025. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi tekanan di pasar modal serta meningkatkan kepercayaan investor. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di pasar modal yang berlangsung pada 3 Maret 2025.

Sesuai Pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang mengalami volatilitas tinggi, Perusahaan Terbuka dapat melakukan buyback saham tanpa perlu memperoleh persetujuan RUPS. Selain itu, pelaksanaan buyback harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka.

Dampak dan Implikasi bagi Emiten dan Investor

Penetapan kondisi pasar berfluktuasi signifikan ini akan berlaku selama enam bulan sejak diterbitkannya surat resmi dari OJK. Dengan adanya fleksibilitas buyback saham tanpa RUPS, perusahaan memiliki alat stabilisasi harga saham yang lebih efektif dalam menghadapi volatilitas tinggi.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi emiten untuk menjaga stabilitas harga sahamnya serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia,” tambah Inarno.

Langkah OJK ini menegaskan komitmen dalam menjaga stabilitas pasar modal di tengah ketidakpastian ekonomi global dan domestik. Dengan adanya mekanisme buyback yang lebih fleksibel, diharapkan pasar saham Indonesia dapat lebih resilient menghadapi tekanan yang terjadi. (ESG-1)

 

Related posts