ESG News – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (10/2)
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
“Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan Tipikor tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023,” kata Harli Siregar dalam keterangannya.
Penggeledahan berlangsung sekitar 7 jam yang dimulai sejak pukul 11.00. Pada sekitar pukul 18.45 terlihat awak Kejagung membawa sejumlah tumpukan box dimasukkan ke dalam 2 mobil.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya dalam pernyataan resmi mengungkapkan, pihaknya menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Cederai Prinsip GCG
Tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam kerangka Environmental, Social, and Governance (ESG).
GCG adalah prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yang mencakup transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran dalam pengelolaan bisnis. Dalam konteks industri migas, penerapan GCG bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan bisnis dilakukan dengan integritas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna melindungi kepentingan negara serta masyarakat.
Dalam konsep ESG, aspek Governance (G) menekankan pentingnya tata kelola yang bersih dan berintegritas. Dugaan Tipikor yang melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dan kontraktor lainnya menunjukkan adanya potensi penyimpangan yang bertentangan dengan prinsip ini. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat investasi, mengurangi daya saing industri migas, serta merusak kepercayaan publik dan investor terhadap tata kelola sektor energi di Indonesia.
Dengan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung, langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor migas, sekaligus mendorong penerapan GCG yang lebih ketat dalam rangka mendukung tujuan ESG secara keseluruhan.. (ESG-1)