ESG News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kesiapannya untuk mengakomodasi model inovatif lainnya dalam regulatory sandbox, selama memenuhi prinsip mitigasi risiko, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.
Terkait potensi pembukaan kategori baru dalam sandbox untuk sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), OJK menegaskan bahwa evaluasi terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan industri terus dilakukan secara berkala.
“Kami memahami bahwa ekosistem keuangan digital terus berkembang pesat, termasuk munculnya berbagai model bisnis baru yang berpotensi meningkatkan efisiensi, inklusivitas, dan keamanan layanan keuangan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, di Jakarta, Jumat.
Regulatory Sandbox sebagai Wadah Uji Coba Inovasi Keuangan Digital
Hasan menegaskan bahwa OJK berkomitmen untuk mendorong inovasi di sektor keuangan digital melalui regulatory sandbox. Saat ini, kategori agregator atau penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK) serta innovative credit scoring atau pemeringkat kredit alternatif (ICS/PKA) telah berjalan dengan baik dan memberikan manfaat signifikan bagi industri dan ekosistem keuangan secara luas.
OJK mencatat tingginya minat dari pelaku industri terhadap regulatory sandbox. Banyak penyelenggara ITSK yang ingin menguji solusi inovatif mereka dalam lingkungan yang terkontrol. Sejak diterbitkannya POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, hingga Februari 2025, OJK telah menerima 218 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari jumlah tersebut, 90 di antaranya telah mengajukan formulir permintaan konsultasi, dan 83 calon peserta telah menjalani sesi konsultasi.
Dari seluruh permohonan tersebut, lima penyelenggara telah disetujui sebagai peserta sandbox. Rinciannya, empat di antaranya memiliki model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK), sementara satu lainnya berasal dari sektor pendukung pasar. Saat ini, masih ada tiga permohonan yang tengah diproses, terdiri dari dua penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan satu penyelenggara dengan model bisnis open banking.
Kolaborasi untuk Mendorong Ekosistem Keuangan Digital
Menurut Hasan, data tersebut menunjukkan bahwa regulatory sandbox menjadi instrumen yang relevan dalam mendukung inovasi keuangan digital di Indonesia. Ke depan, OJK akan terus berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk industri, akademisi, dan regulator lainnya, guna memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi pertumbuhan ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan. (ESG-1)