ESG News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan skema pengaturan dan pengawasan terhadap perilaku pemengaruh keuangan (financial influencer/finfluencer) dapat diterbitkan pada semester kedua tahun ini.
“Saat ini kita sedang menggodok itu. Hopefully, semester II tahun ini akan keluar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam media briefing di Jakarta, Selasa.
Pengaturan Ketat bagi Finfluencer
Friderica, yang akrab disapa Kiki, mengungkapkan bahwa OJK tengah mempertimbangkan berbagai aspek dalam ketentuan tersebut, termasuk kemungkinan kewajiban finfluencer untuk mengikuti sertifikasi tertentu sebelum memberikan rekomendasi terkait produk keuangan.
Menurutnya, OJK juga telah berdiskusi dengan regulator dari berbagai negara mengenai regulasi terkait finfluencer. Di beberapa negara, keberadaan influencer di sektor keuangan telah diatur secara khusus.
“Jadi tidak boleh orang berbicara sembarangan untuk mengatakan bahwa suatu produk keuangan itu bagus, menarik, dan menguntungkan, sementara dia mendapatkan keuntungan dari itu,” tegas Kiki.
Fenomena Finfluencer dan Risiko bagi Konsumen
OJK mencermati tren meningkatnya individu tanpa latar belakang keuangan yang tiba-tiba menjadi influencer di media sosial dan mempengaruhi keputusan masyarakat dalam penggunaan produk keuangan. Oleh karena itu, pengaturan yang tengah dirancang akan mencakup seluruh jenis produk keuangan.
Regulasi ini bertujuan agar finfluencer bertindak lebih bertanggung jawab saat memberikan saran dan komentar di ruang publik. Selain itu, aturan ini juga akan melindungi konsumen dari berbagai risiko, termasuk potensi penipuan.
“Kalau di luar negeri, regulator bisa melihat apakah finfluencer benar-benar memiliki aset seperti yang mereka klaim. Misalnya, jika seseorang mengatakan, ‘Saya dari investasi ini bisa membeli mobil dan rumah mewah,’ regulator akan mengecek apakah mobil dan vila itu benar-benar atas nama dia,” jelas Kiki.
Kasus Finfluencer dan Pengawasan OJK
Pada tahun lalu, terungkap kasus influencer Ahmad Rafif yang menawarkan investasi serta menghimpun dan mengelola dana masyarakat tanpa izin.
Ketika ditanya mengenai perkembangan kasus tersebut, Kiki menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi. Namun, kasus tersebut berada di bawah kewenangan bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, sehingga dirinya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut.
“Kalau pengawasan influencer di luar pasar modal itu menjadi ranah kami (PEPK). Dalam UU P2SK sudah disebutkan bahwa pengawasan market conduct di pasar modal dilakukan oleh kepala eksekutif pengawas pasar modal. Sementara di luar pasar modal, menjadi tanggung jawab kami,” pungkas Kiki.
Regulasi finfluencer ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan keamanan dalam industri keuangan digital, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dari risiko investasi ilegal. (ESG-1)