ESG News – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat perannya dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui kebijakan penjaminan simpanan perbankan dan pengaturan tingkat bunga penjaminan (TBP).
Dalam rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan bulan Januari 2025, LPS memaparkan bahwa 99,94% dari total rekening nasabah bank umum, atau setara dengan 608.850.379 rekening, telah dijamin seluruh simpanannya. Sementara itu, untuk BPR/BPRS, angka penjaminan mencapai 99,98% dari total rekening atau 15.817.553 rekening hingga akhir November 2024.
Dalam periode Triwulan I 2025, LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP pada level 4,25% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR, dan 2,25% untuk simpanan Valuta Asing (Valas) di bank umum. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Februari 2025 hingga 31 Mei 2025, dengan tetap terbuka untuk penyesuaian jika terjadi perubahan signifikan pada suku bunga pasar atau kondisi perekonomian.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kebijakan LPS diarahkan untuk mendukung stabilitas sistem keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. “Kami memastikan cakupan penjaminan simpanan tetap memadai dan melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap tingkat bunga penjaminan agar sejalan dengan perkembangan suku bunga, likuiditas perbankan, dan kebutuhan mendukung perekonomian secara optimal,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan otoritas lain untuk memastikan sinergi yang kuat dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Selain itu, LPS berperan aktif dalam memperkuat kepercayaan masyarakat melalui berbagai inisiatif edukasi dan sosialisasi. “Kepercayaan masyarakat terhadap perbankan adalah fondasi utama stabilitas sistem keuangan. LPS terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan simpanan yang optimal, sehingga masyarakat dapat dengan tenang menyimpan dananya di bank,” tambah Purbaya.
LPS juga menunjukkan langkah konkret dalam mendukung stabilitas ekonomi melalui penerbitan berbagai peraturan strategis, seperti premi program restrukturisasi perbankan, rencana resolusi bank, serta pelaporan data penjaminan berbasis nasabah. Selain itu, sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS tengah mempersiapkan program penjaminan polis yang akan dilaksanakan pada 2028. Langkah ini menunjukkan visi jangka panjang LPS dalam mendukung penguatan sektor keuangan yang lebih inklusif dan berdaya saing.
Dalam keterangan terbarunya, Purbaya juga menyampaikan bahwa kebijakan LPS selama 2024 telah berkontribusi menjaga stabilitas sistem keuangan, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. “Kami terus memantau dan menyesuaikan kebijakan berdasarkan kondisi terkini untuk memastikan bahwa sektor perbankan tetap solid dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” jelasnya.
Dengan kebijakan penjaminan yang kokoh dan dukungan pada penguatan sektor keuangan, LPS menjadi pilar penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Masyarakat kini dapat merasa lebih aman menyimpan dana di bank, sementara sektor perbankan dapat terus berkontribusi dalam mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. (ESG-1)