ESG News – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) guna memperkuat sinergi dalam mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang LPS di tengah tantangan sektor keuangan yang semakin kompleks.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dan Ketua Umum HKHSK Kukuh Kumandoko di Jakarta, Selasa (22/4). MoU ini sekaligus menandai kelanjutan kerja sama yang telah berjalan sejak tahun 2019 dan kini diperluas cakupannya seiring implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kapasitas hukum yang mendukung mandat LPS, termasuk sebagai penyelenggara program penjaminan polis asuransi sesuai UU P2SK,” ujar Ary Zulfikar.
Ia menekankan bahwa kolaborasi dengan komunitas hukum seperti HKHSK menjadi semakin krusial. Hal ini terutama karena anggota HKHSK dinilai memiliki keahlian dan pengalaman yang mampu memperkuat kredibilitas serta akuntabilitas LPS dalam menjalankan mandat yang bersifat sistemik dan kompleks.
“Kami melanjutkan kerja sama ini dengan cakupan yang diperluas agar selaras dengan amanat baru dalam UU P2SK,” lanjut Ary.
Sementara itu, Ketua Umum HKHSK Kukuh Kumandoko menyampaikan bahwa organisasinya telah siap menjalankan peran baru dengan cakupan yang lebih luas.
“Kami telah bertransformasi dari asosiasi yang awalnya fokus pada pasar modal menjadi konsultan hukum lintas sektor keuangan. Kami juga sudah menyusun standar profesi dan kode etik baru untuk mendukung itu,” kata Kukuh.
Ia menambahkan bahwa masukan dari LPS akan sangat berharga untuk memastikan sinergi yang lebih kuat dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Kerja sama ini akan mencakup sejumlah bidang strategis, seperti sosialisasi kebijakan dan program kerja LPS, asistensi hukum dalam penanganan dan penyelesaian bank dan perusahaan asuransi, serta pengembangan riset, kajian, dan kompetensi sumber daya manusia.
Langkah ini sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antara sektor hukum dan keuangan dalam memperkuat tata kelola dan integritas industri jasa keuangan nasional di era transformasi digital dan penguatan regulasi. (ESG-1)