ESG News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB).
Para tersangka tersebut adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Kin Asikin Dulmanan yang merupakan pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik yang mengendalikan agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), serta Raden Sophan Jaya Kusuma sebagai pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).
Kasus ini bermula dari dugaan penggelembungan dana penempatan iklan oleh Bank BJB pada periode 2021-2023. Bank BJB merealisasikan belanja promosi umum dan produk bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary dengan nilai total Rp 409 miliar. Dana tersebut digunakan untuk biaya penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online melalui kerja sama dengan enam agensi, yakni PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dengan nilai kontrak Rp 105 miliar, PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) sebesar Rp 41 miliar, PT Antedja Muliatama dengan kontrak Rp 99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri sebesar Rp 81 miliar, PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dengan nilai Rp 49 miliar, serta PT BSC Advertising yang mendapatkan kontrak senilai Rp 33 miliar.
Akibat praktik markup tersebut, negara mengalami kerugian keuangan yang cukup besar. KPK masih mendalami aliran dana hasil penggelembungan ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus tersebut.
Menanggapi kasus ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan rencana restrukturasi Bank BJB dengan melakukan perampingan struktur organisasi dan pengurangan biaya operasional hingga 45 persen. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap Bank BJB yang saat ini tengah menjadi sorotan akibat dugaan kasus korupsi tersebut.
KPK terus melakukan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. Masyarakat berharap agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta praktik korupsi serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. (ESG-1)