KPK Gunakan Metode ‘Follow the Money’ dalam Kasus Dugaan Korupsi Iklan di Bank BJB

Dua jajaran manajemen Bank BJB tersangkut kasus korupsi pengadaan iklan. (dok.BJB)

ESG News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan metode penelusuran aliran uang atau ‘follow the money’ dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menyatakan bahwa metode ini digunakan untuk melacak penerima dana, tujuan penggunaan, serta kemungkinan perubahan bentuk dana tersebut.

Menurut Budi, anggaran iklan BJB dalam periode tersebut mencapai Rp409 miliar sebelum pajak, dengan nilai setelah pajak sekitar Rp300 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya. Dana yang tidak riil atau fiktif mencapai Rp222 miliar dalam kurun waktu 2,5 tahun.

Lima Tersangkan

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama PT BJB, Widi Hartoto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Ikin Asikin Dulmanan sebagai pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik sebagai pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma sebagai pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, dana iklan diterima oleh enam agensi dengan rincian PT Cipta Karya Mandiri Bersama sebesar Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspress Rp49 miliar.

Budi mengungkapkan bahwa YR dan WH diduga sengaja menyiapkan agensi-agensi ini untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Selain itu, penunjukan agensi dilakukan tanpa mengikuti peraturan internal pengadaan barang dan jasa di BJB.

Tidak hanya itu, YR dan WH juga diduga mengatur pemenang penempatan iklan, bekerja sama dengan para agensi yang telah menyepakati mekanisme pengelolaan dana tersebut. Para agensi ini bersama-sama dengan pihak BJB, yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec, melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Pasal yang Dikenakan

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana besar yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pemasaran bank daerah, namun justru disalahgunakan. KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap aliran dana secara lebih rinci dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. (ESG-1)

 

Related posts