Ini Kata OJK Mengenai Kehadiran Bank Emas

OJK dorog agar industri asuransi terus meningkatkan literasi di masyarakat. (dok.ist)

ESG News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kehadiran Bank Emas di Indonesia sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekosistem industri emas nasional. Presiden Republik Indonesia secara resmi telah meluncurkan kegiatan usaha bulion (Layanan Bank Emas) Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia di Jakarta pada hari ini.

Peresmian tersebut menjadi tonggak penting bagi pengembangan ekosistem emas yang lebih terintegrasi. OJK berharap pemberian izin usaha bulion kepada PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia dapat menjadi awal bagi terbentuknya sistem pengelolaan emas yang lebih efisien dan produktif di Indonesia.

“Ekosistem ini diharapkan memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi industri, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, kegiatan usaha bulion yang didukung oleh ekosistem bulion yang lengkap akan menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar perwakilan OJK M. Ismail Riyadi.

Potensi Besar Indonesia dalam Industri Emas

Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam sektor emas. Pada tahun 2023, Indonesia tercatat sebagai negara penghasil emas terbesar ke-8 di dunia dengan produksi tahunan mencapai 110 hingga 160 ton. Selain itu, Indonesia juga menempati peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar.

Dengan jumlah cadangan yang besar dan produksi yang stabil, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengoptimalkan monetisasi emas guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Pembentukan kegiatan usaha bulion menjadi salah satu strategi diversifikasi sektor keuangan yang memungkinkan pemanfaatan emas sebagai sumber pendanaan bagi berbagai sektor, termasuk pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga perdagangan ritel.

Dampak Bank Emas Terhadap Pasar Keuangan

Kehadiran kegiatan usaha bulion tidak hanya memperluas pilihan investasi, tetapi juga memperdalam pasar keuangan melalui monetisasi emas. Dengan adanya skema ini, lembaga jasa keuangan (LJK) diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor emas dan mendukung program hilirisasi industri emas nasional.

Sebagai bagian dari penguatan sektor keuangan, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024). Regulasi ini memberikan peluang bagi LJK yang memenuhi persyaratan untuk menjalankan bisnis bulion secara resmi.

Kegiatan usaha bulion yang dapat dijalankan mencakup simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, serta layanan lain sesuai ketentuan. OJK menegaskan bahwa setiap lembaga yang menjalankan usaha bulion harus menerapkan prinsip kehati-hatian, memiliki permodalan yang memadai, serta menerapkan manajemen risiko dan transparansi yang tinggi.

“Dengan adanya pengaturan dan pengawasan yang tepat, maka kegiatan usaha bulion dapat beroperasi secara optimal serta berkontribusi pada pendalaman pasar keuangan dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” tambah OJK.

Harapan OJK untuk Ekosistem Bulion ke Depan

OJK berharap bahwa ke depannya, semakin banyak lembaga jasa keuangan yang berpartisipasi dalam ekosistem bulion. Saat ini, PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia menjadi pionir dalam bisnis ini. Namun, dengan meningkatnya kesadaran akan manfaat monetisasi emas, lebih banyak lembaga keuangan diharapkan dapat bergabung untuk mempercepat optimalisasi industri emas di Indonesia. (ESG-1)

 

Related posts