OJK Perkenalkan TKBI Versi 2 untuk Perluas Keuangan Berkelanjutan

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. OJK meluncurkan Toksonomi Tahap 2 untuk perluas keuangan berkelanjutan. (dok.OJK)

ESG News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung target Net Zero Emission (NZE) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penerbitan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI), yang menjadi panduan dalam mengklasifikasikan aktivitas ekonomi berkelanjutan.

TKBI berfungsi sebagai sistem klasifikasi yang mencakup aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial, dengan prinsip scientific and credible, interoperable, inklusif, serta mendukung kepentingan nasional. Dalam penyusunannya, TKBI mengacu pada ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF), kebijakan nasional, serta taksonomi global lain yang relevan. Ruang lingkupnya mencakup sektor-sektor yang berkaitan dengan Nationally Determined Contribution (NDC) dan enabling sector untuk percepatan transisi ekonomi hijau.

Perkembangan TKBI: Dari Versi 1 ke Versi 2

Setelah meluncurkan TKBI versi 1 pada Februari 2024 yang berfokus pada sektor Energi, OJK kini memperkenalkan TKBI versi 2 dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 pada 11 Februari 2025. Versi terbaru ini memperluas cakupan sektor dengan memasukkan Construction and Real Estate (C&RE), Transportation and Storage (T&S), serta sebagian sektor Agriculture, Forestry and Other Land Use (AFOLU), termasuk kehutanan dan perkebunan kelapa sawit.

TKBI juga dirancang untuk selaras dengan Asta Cita, terutama Asta Cita 2 (kemandirian pangan, energi, air, ekonomi hijau, dan ekonomi biru) serta Asta Cita 8 (harmonisasi kehidupan dengan lingkungan untuk masyarakat yang adil dan makmur). Hal ini tercermin dalam berbagai inisiatif yang ditambahkan dalam TKBI versi 2, seperti Penyediaan rumah tapak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pengembangan Sustainable Aviation Fuel (SAF) untuk transportasi udara berkelanjutan dan Penyimpanan dan penyerapan karbon di Hutan Produksi dan Hutan Lindung.

Dengan cakupan yang lebih luas, TKBI versi 2 diharapkan mampu mempercepat penerapan prinsip keberlanjutan di berbagai sektor dan meningkatkan keterlibatan pemangku kepentingan, termasuk perusahaan, UMKM, investor, serta lembaga keuangan.

Rencana Pengembangan TKBI Versi 3

Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan, OJK akan mengembangkan TKBI versi 3, yang nantinya akan mencakup sektor AFOLU lanjutan, Manufacturing/IPPU, serta Water Supply, Sewerage & Waste Management. TKBI juga akan diperbarui secara berkala agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, serta kebijakan keuangan berkelanjutan di tingkat nasional dan global.

Saat ini, TKBI telah diterapkan sebagai referensi utama dalam berbagai kebijakan di tingkat nasional. Ke depan, penggunaannya diharapkan semakin luas, mencakup kementerian/lembaga, pelaku industri, serta sektor jasa keuangan dan sektor riil dalam mengembangkan keuangan berkelanjutan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

TKBI sebagai Pilar Keuangan Berkelanjutan

Dengan semakin berkembangnya penerapan TKBI, ekosistem keuangan berkelanjutan di Indonesia akan semakin kuat dalam mendukung arus permodalan (capital flow) untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE). Selain itu, TKBI juga akan menjadi referensi utama dalam pengungkapan kinerja keberlanjutan entitas melalui Laporan Keberlanjutan, serta mendukung kerangka regulasi yang selaras dengan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dengan langkah-langkah ini, OJK terus berperan sebagai motor penggerak dalam mewujudkan sistem keuangan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, guna mendukung pertumbuhan ekonomi hijau di Indonesia. (ESG-1)

 

Related posts