Devisa Hasil Ekspor Bisa Jadi Jaminan Kredit dan Dikecualikan dari BMPK

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (dok.OJK)

ESG News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dukungannya terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP No. 36 Tahun 2023 terkait Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan cadangan devisa, memperkuat stabilitas ekonomi nasional, serta memberikan insentif bagi eksportir.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa perubahan regulasi ini diharapkan dapat menarik minat eksportir dengan berbagai insentif yang ditawarkan, sekaligus memperkuat likuiditas perbankan baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Salah satu poin penting dari perubahan regulasi ini adalah kewajiban eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit USD 250.000 untuk menempatkan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia dengan ketentuan yakni sektor pertambangan minyak dan gas bumi: minimal 30% selama 3 bulan dan sektor pertambangan non-migas, perkebunan, kehutanan, dan perikanan: 100% selama 12 bulan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pasokan valuta asing dalam negeri, menjaga stabilitas nilai tukar, serta mendukung ketahanan ekonomi nasional. Sebagai regulator sektor jasa keuangan, OJK berperan dalam memastikan keseimbangan antara kepentingan eksportir, perbankan, dan tujuan kebijakan makroekonomi.

Dalam mendukung implementasi kebijakan ini, OJK telah mengeluarkan ketentuan bahwa dana DHE SDA yang ditempatkan di perbankan dapat dijadikan agunan tunai untuk kredit. Dengan demikian, dana tersebut dapat dianggap sebagai aset berkualitas lancar serta dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)/Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD). Ketentuan ini akan memberikan fleksibilitas lebih bagi eksportir dalam mengakses kredit perbankan.

Agar dapat memenuhi syarat sebagai agunan tunai, dana DHE SDA harus siblokir sesuai jangka waktu kredit atau pembiayaan. Kemdian dilengkapi surat kuasa pencairan untuk keuntungan bank. Adanya pengikatan hukum yang kuat dan disimpan pada bank penyedia dana.

Koordinasi yang erat antara Pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan OJK dalam perumusan, implementasi, serta pengawasan kebijakan DHE SDA menjadi kunci keberhasilan penerapan aturan ini di lapangan. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional serta meningkatkan daya saing eksportir Indonesia. (ESG-1)

 

Related posts