Cegah Penipuan Keuangan, OJK Hadirkan Sipelaku dan Indonesia Anti Scam Center

ESG News – Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) dan Indonesia Anti Scam Center (IASC) sebagai langkah untuk memperkuat integritas serta meningkatkan perlindungan terhadap sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa Sipelaku merupakan aplikasi yang berisi informasi rekam jejak pelaku di sektor jasa keuangan. Sistem ini dikelola oleh OJK dengan tujuan meningkatkan transparansi dan integritas di industri keuangan. Aplikasi ini mencakup berbagai data, antara lain profil pelaku, riwayat alamat, riwayat pekerjaan, serta riwayat fraud. Informasi dalam Sipelaku bersumber dari Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud (SAF) yang disampaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kepada OJK, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi LJK, serta dari data lain yang ditetapkan oleh OJK.

Selain itu, Mahendra Siregar juga menyoroti pentingnya Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang didirikan OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dengan dukungan dari asosiasi di industri jasa keuangan. IASC berperan dalam penanganan cepat terhadap kasus penipuan (scam) di sektor keuangan, termasuk penundaan transaksi, pemblokiran rekening terkait penipuan, identifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta pengupayaan pengembalian dana korban yang masih tersisa.

Menurut Mahendra, pembentukan forum koordinasi ini merupakan respons terhadap meningkatnya jumlah kasus penipuan di sektor keuangan dan besarnya nominal dana yang hilang dari para korban. Saat ini, IASC telah didukung oleh berbagai asosiasi industri, termasuk perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce, yang berkomitmen untuk memperkuat perlindungan konsumen serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. (RO/ESG-1)

Related posts