ESG News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sembilan Peraturan OJK (POJK) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) yang lebih stabil, transparan, dan mampu melindungi kepentingan konsumen.
Kesembilan regulasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari tata kelola, pengawasan, manajemen risiko, hingga penguatan kapasitas SDM di sektor keuangan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Penguatan Manajemen Risiko dan Tata Kelola
Untuk memastikan stabilitas sektor PVML, OJK menerbitkan POJK 42/2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko serta POJK 48/2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML. Aturan ini mengatur pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, serta Dewan Pengawas Syariah dalam mengelola risiko.
Selain itu, regulasi ini juga menekankan pentingnya sistem pengendalian internal yang kuat, pembentukan satuan kerja pengendalian internal, serta mekanisme mitigasi risiko yang lebih efektif. Dengan adanya aturan ini, diharapkan PVML dapat beroperasi dengan lebih transparan dan akuntabel.
Peningkatan Kualitas SDM dan Inklusi Keuangan
Dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di sektor PVML, OJK menerbitkan POJK 43/2024 yang mengatur pengembangan SDM secara berkelanjutan. Regulasi ini mewajibkan perusahaan untuk menyediakan dana pendidikan dan pelatihan bagi karyawan, serta menerapkan sertifikasi kompetensi kerja.
Selain itu, OJK juga mendorong inklusi keuangan dengan menerbitkan POJK 41/2024 yang mengatur klasifikasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berdasarkan skala usaha. Dengan pembagian skala kecil, menengah, dan besar, regulasi ini bertujuan untuk memperkuat peran LKM dalam mendukung akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan masyarakat kecil.
Pengawasan dan Kepatuhan yang Lebih Ketat
Untuk memperkuat efektivitas pengawasan, OJK menerbitkan POJK 49/2024 tentang tata cara pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan bagi PVML. Regulasi ini memastikan bahwa lembaga keuangan yang diawasi memiliki standar operasional yang sesuai dengan ketentuan, serta memberikan mekanisme yang jelas dalam menangani lembaga yang mengalami masalah keuangan.
Aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengambilan keputusan pengawasan serta memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen dengan menindak lembaga keuangan yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Regulasi Spesifik di Berbagai Industri
Setiap subsektor dalam PVML memiliki tantangan dan karakteristik tersendiri, sehingga OJK menerbitkan regulasi yang lebih spesifik, antara lain:
POJK 39/2024 tentang Pergadaian – Mengatur kewajiban memiliki pemegang saham pengendali, peningkatan permodalan, serta kewajiban memiliki penaksir bersertifikat.
POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar) – Memperketat regulasi bagi fintech lending, termasuk penilaian tingkat kesehatan penyelenggara, penguatan manajemen risiko, dan tata kelola.
POJK 46/2024 tentang Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura – Mengatur pemanfaatan teknologi dalam pembiayaan digital, pelindungan data pribadi, serta penguatan peran asosiasi dan unit usaha syariah.
POJK 47/2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (KSJK) – Mengatur ruang lingkup, permodalan, dan perizinan usaha bagi koperasi yang ingin menjadi Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Dengan penerapan aturan ini, diharapkan setiap sektor dalam PVML dapat beroperasi dengan lebih efisien, aman, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. (RO/ESG-1)