OJK Terbitkan Aturan Baru Kerahasiaan Bank, Ini Detilnya

OJK dorog agar industri asuransi terus meningkatkan literasi di masyarakat. (dok.ist)

ESG News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024). Peraturan ini disusun untuk menindaklanjuti amanat dalam Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 41A ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Penerbitan POJK 44/2024 bertujuan untuk memberikan pedoman bagi semua pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum yang membutuhkan akses terhadap informasi perbankan serta industri perbankan yang bertanggung jawab dalam menjaga dan membuka Rahasia Bank sesuai ketentuan yang berlaku.

Pokok-Pokok Pengaturan dalam POJK 44/2024

  1. Penyesuaian Definisi Rahasia Bank

    Definisi Rahasia Bank kini diselaraskan dengan UU P2SK. Sebelumnya menggunakan terminologi “segala sesuatu” dan kini diubah menjadi “informasi”. Selain itu, terdapat terminologi baru, yaitu “Nasabah Investor dan Investasinya”, yang sebelumnya belum tercakup dalam peraturan sebelumnya.

  2. Pengecualian Rahasia Bank

    POJK 44/2024 mengatur kondisi tertentu di mana Rahasia Bank dapat dikecualikan, antara lain:

    • Memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana.

    • Kepentingan instansi lain dalam penyelenggaraan negara dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

    • Pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang ditandatangani secara resiprokal.

    • Kepentingan Bank Indonesia dalam tugasnya di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, serta kepentingan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam tugasnya di bidang penjaminan simpanan dan resolusi.

  3. Kewajiban Bank dalam Menjaga Rahasia Bank

    Bank dan pihak terafiliasi wajib menjaga kerahasiaan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Investor dan Investasinya. Bank juga diwajibkan memiliki prosedur internal yang jelas terkait pembukaan Rahasia Bank dan mendokumentasikan setiap permintaan serta pemberian informasi Rahasia Bank.

  4. Mekanisme Pembukaan Rahasia Bank

    POJK 44/2024 mengatur mekanisme pembukaan Rahasia Bank, baik melalui OJK maupun langsung kepada bank. Sebelumnya, mekanisme ini belum diatur secara eksplisit dalam PBI Rahasia Bank. Peraturan ini juga mencakup batasan tujuan serta prosedur pertukaran informasi antar-bank.

  5. Pencabutan Peraturan Sebelumnya

    Dengan diterbitkannya POJK 44/2024, maka Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank secara resmi dicabut.

Tanggal Berlaku dan Implementasi

POJK 44/2024 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 27 Desember 2024. OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi peraturan ini untuk memastikan efektivitasnya dan manfaat yang optimal bagi seluruh pihak terkait.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai POJK 44/2024, termasuk FAQ, materi sosialisasi, dan abstrak ketentuan, dapat diakses melalui aplikasi SIKEPO. Aplikasi ini tersedia melalui browser di alamat sikepo.ojk.go.id serta dalam bentuk aplikasi mobile yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan Apple App Store. (RO/ESG-1)

 

Related posts