ESG News -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sebanyak 8.500 rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online telah diblokir. Jumlah ini meningkat dari 8.000 rekening yang dilaporkan OJK pada November 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). “Terkait pemberantasan judi online, kita sama-sama tahu bahwa ini berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan,” ujar Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Desember 2024 di Jakarta, Selasa 7/1).
Penguatan Pengawasan
OJK telah melakukan pengembangan atas laporan Kemkomdigi dengan meminta perbankan menutup rekening yang sesuai dengan nomor identitas kependudukan terkait serta melakukan enhanced due diligence (EDD). Selain itu, OJK mengadakan diskusi dan berbagi informasi dengan perbankan untuk meningkatkan kemampuan deteksi dini rekening yang terindikasi terkait judi online.
“Dengan adanya perbaikan terhadap parameter-parameter deteksi ini, diharapkan perbankan akan lebih sensitif dalam mengidentifikasi dan melakukan langkah-langkah penindakan terhadap rekening terkait,” tambah Dian.
OJK juga memperkuat pengawasan terhadap rekening dormant atau pasif yang rentan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk judi online. Menurut Dian, hampir seluruh bank kini telah menerapkan disiplin yang ketat dalam mengelola rekening dormant tersebut.
Tindakan dan Data Terkait Judi Online
Menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi terkait judi online di Indonesia pada tahun 2024 mencapai lebih dari Rp81 triliun, dengan lebih dari 30 juta transaksi yang teridentifikasi. Sepanjang tahun 2024, aparat penegak hukum telah menangkap lebih dari 1.200 pelaku judi online, termasuk operator, penyedia platform, dan pengguna aktif.
Peningkatan kerja sama antara OJK, Kemkomdigi, dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menekan aktivitas judi online yang merugikan perekonomian nasional. (ESG-1)