Bank DKI Tegaskan Komitmen GCG dan Dukung Proses Hukum Kasus Kredit PT Sritex

Bank DKI menghormati proses hukum dan menegaskan dana dan layanan terhadap nasabah aman. (dok.Bank DKI)

ESG News –  Menyusul pernyataan resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait penyidikan kasus pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada 2020, Bank DKI menyampaikan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan serta memastikan operasional perusahaan tetap berjalan normal.

Dalam pernyataan tertulis, manajemen Bank DKI menegaskan komitmen untuk menghormati dan mendukung penuh langkah penegakan hukum sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas di sektor jasa keuangan. “Kami siap bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum, termasuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan untuk mendukung kelancaran serta objektivitas proses penyidikan,” bunyi pernyataan tersebut.

Bank DKI juga menegaskan bahwa pihaknya terus menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), integritas, serta kepatuhan terhadap regulasi. Evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal terus dilakukan guna meminimalkan risiko dan menjaga kualitas aset serta kepercayaan publik.

Operasional Aman, Dana Nasabah Tidak Terdampak

Meski proses hukum sedang berjalan, Bank DKI menekankan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan kepada nasabah tetap berjalan normal. Dana nasabah tetap aman dan transaksi keuangan tidak terdampak. “Pelayanan kepada masyarakat dan mitra usaha tetap menjadi prioritas utama kami,” tegas pihak bank.

Bank DKI juga mengajak publik untuk menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan kasus kepada otoritas yang berwenang sesuai ketentuan hukum.

Latar Belakang: Kasus Kredit Bermasalah PT Sritex

Kasus ini bermula dari pemberian kredit oleh sejumlah bank kepada PT Sritex yang kemudian mengalami gagal bayar pada 2021. Perusahaan tekstil besar asal Solo ini mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di tengah tekanan likuiditas dan dampak pandemi COVID-19. Total utang Sritex kepada sejumlah kreditur diperkirakan mencapai triliunan rupiah, termasuk kepada bank-bank pelat merah dan swasta nasional.

Pada awal Mei 2025, Kejaksaan Agung menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada Sritex. Penyidikan ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola kredit dan manajemen risiko di institusi keuangan, serta mengungkap potensi pelanggaran prinsip kehati-hatian.

Transformasi Berkelanjutan

Sebagai respons terhadap dinamika tersebut, Bank DKI menegaskan kembali komitmennya untuk memperkuat pondasi kelembagaan melalui transformasi berkelanjutan, manajemen risiko yang prudent, serta peningkatan kualitas tata kelola. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan peran Bank DKI sebagai bank pembangunan daerah yang mendukung pembangunan ekonomi Jakarta dan sekitarnya. (ESG-1)

Related posts